Bandung, beritajejakfakta.id -Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Rektor dan mantan Rektor Universitas Mitra Karya, Hari Jogya dan Suroyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sampai dengan 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi.
Kerugian negara yang ditimbulkan atas Dana Bantuan PIP Kuliah Angkatan Tahun 2020-2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp 13.024.800.000.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, menetapkan juga Suroyo selaku Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021 sebagai tersangka.
Adapun posisi singkat kasus tersebut, berawal pada tahun Tahun 2020-2022, Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.
“Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi dua, Biaya Pendidikan sebesar Rp 2.400.000 per semester, Biaya Hidup sebesar Rp 4.200.000 tahun 2020 dan Rp 5.700.000 tahun 2022 per semester,” jelas dia.
“Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui dua cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa mahasiswi untuk biaya hidup melalui BNI,” sambungnya.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1A Bandung selama 20 hari ke depan sejak tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024,” tutur Syarief kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Komentar