Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti 128 Perkara Tindak Pidana dengan Dibakar, Diblender dan Digergaji

Headline, Hukrim710 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti dari 128 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, (21/11/2024).

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi mulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri berbagai unsur aparat dan instansi terkait.

Acara tersebut dihadiri oleh Mayor Inf Taufik Ismail, S.H. (Pasi Intel Kodim 0507/Bekasi), Kompol Suwoloseto (Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota), Dr. Fikri (Sekdis Dinkes Kota Bekasi), serta perwakilan dari Lapas Kelas IIA Bekasi, Dinas Kesehatan, dan pejabat Kejari Kota Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi(Kajari) Imran Yusuf melalui Kepala seksi Intelejen Kota Bekasi, Ryan Anugrah SH, melalui Siaran Pers nya mengatakan jika barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, antara lain :

1. Penyalahgunaan narkotika.

2. Pelanggaran undang-undang kesehatan.

3. Kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin.

4. Kasus pencurian dengan kekerasan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Ganja sebanyak 22.484,635 gram, Sabu sebanyak 993,6275 gram, Tembakau sintetis sebanyak 62,6115 gram.

Lalu ekstasi sebanyak 181,82 gram, obat-obatan terlarang lainnya: 23.737 butir, senjata api rakitan 2 unit, senjata tajam 17 buah, barang lain seperti handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T ada 157 jenis.

Sementara metode yang digunakan untuk pemusnahan barang bukti seperti sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T dimusnahkan dengan cara dibakar.

Narkotika, seperti sabu, ganja, dan obat-obatan, dihancurkan dengan mencampurkannya ke dalam larutan air garam sebelum diblender.

Handphone, senjata api, dan senjata tajam dipotong-potong menggunakan gergaji mesin.

Kewenangan Kejaksaan dalam kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa sebagai eksekutor, sesuai Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara periodik sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.(Rilis Kejari)

Komentar