Kejari Kota Bekasi Imran Yusuf Sebut Appraisal Aset Sitaan Kasus Edc Cash Belum Bisa Dilakukan, Alasannya ini

Headline, Hukrim, Nasional382 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Imran Yusuf mengatakan aset sitaan dalam kasus EDC Cash masih belum dilakukan appraisal lantaran kasus tersebut tengah dalam proses Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

Mengingat para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama berharap bisa mendapatkan haknya dari aset sitaan para terdakwa yang mencapai ratusan miliar tersebut.

Imran menegaskan soal pelaksanaan appraisal aset sitaan investasi Edc Cash menunggu ada putusan dari Pengadilan Tinggi Jabar, saat coffee morning bersama awak media di kantornya, Rabu (8/01/2025).

Dalam kasus Edc Cash, pihaknya hanya menerima limpahan perkara dari Kejagung RI. Aset sitaan investasi Edc cash berasal dari Bareskrim dan Kejagung RI.

“Kemarin saat sidang TPPU, Kami sudah membantu dalam persidangan menghadirkan aset sitaan para terdakwa dan saat ini para terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, ” jelasnya.

Disinggung soal adanya penilaian ketidak profesionalnya kinerja Jaksa dari kuasa hukum terdakwa Edc Cash, Imran Yusuf mengaku saat ini para jaksa sudah berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berupaya untuk profesional karena sepanjang ada bukti dan data yang valid kami berpegang pada prinsip keadilan, ” ucapnya.

Ia pun menjelaskan untuk pengawasan kinerja Jaksa, wewenangnya ada di Pengawas Jaksa di tingkat Kejati dan Kejagung RI.

” Selama ini pengawasan kinerja jaksa bukan berada di kami tapi ada di Kejati dan Kejagung,” ungkapnya. (SF)

Komentar