Kejari Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM, Berharap Bukan Hanya Simbolis Saja

Selain itu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Tahun 2025.

Penandatanganan ini diawali oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dan dilanjutkan oleh Para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional, serta seluruh pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Penandatanganan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf S.H, M.H

Dalam upaya mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama seluruh stakeholder berkomitmen untuk mempedomani peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan segera melakukan pembenahan terhadap enam (6) area perubahan utama, yaitu: 1. Manajemen Perubahan 2. Penataan Tata Laksana 3. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) 4. Penguatan Akuntabilitas 5. Penguatan Pengawasan 6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (Red)

Comment

Back To Top