Kejari dan KPKNL Lelang 10 Kendaraan Motor Barang Rampasan Negara

Daerah, Headline14485 Dilihat

Dari Jumpa Pers yang diadakan Kejaksaan 7uNegeri Kota Bekasi melalui Kasi Intel, Yadi Cahyadi mengatakan Bahwa Lelangan didapat sesuai pasal 363 dan 365 KUHP dari Tahun 2018 sampai 2021.

“Dan barang rampasan didapat berdasarkan perkara atas pencurian dan pemberatan pasal 363 KUHP 8í pencurian dengan kekerasan 365 KUHP, perkara berasal dari Tahun 2018 sampai 2021,” ucap Cahyadi.

Kasi Intel Kejari Kota Bekasi menambahkan, bahwa proses lelangan kendaraan dilakukan dengan cara penawaran closebiding ( penawaran secara tertulis tanpa dihadiri peserta ) penawaran secara online www.lelang.go.id

Obyek lelang dijual dengan apa adanya tanpa disertai surat dokumen tentang identitas kendaraannya dan perserta lelang berlimit untuk Motor Rp 240.000 dan Mobil Rp 8.400.000, sebagai tahap awal dan diberi waktu pelunasan selama 5 ( lima ) hari bila sudah di sepakati dan tidak melakukan pelunasan maka dinyatakan wanprestasi dan uang Limit dinyatakan hangus.

Mobil Hasil Rampasan Negara yang Dilelang

Total yang terjual oleh Kejari dan KPKLN Kota Bekasi diantaranya 1unit motor dan 1 unit mobil dengan total pendapatan yang akan masuk kas negara Rp. 37.000.000 (Tiga puluh tujuh juta rupiah).(SF)

Komentar