Kota Bekasi,beritajejakfakta.id – Pemerintah melalui Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengadakan lelang barang rampasan negara yang di mulai dari pukul 12:00 Wib hingga pukul 15:00 Wib siang, Rabu (15/12/2021) di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Panitia Pelelangan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Bekasi, adapun unit-unit yang dilelang ada 12 ( dua belas ) unit kendaraan bermotor di antaranya 11 Unit motor roda 2 ( dua ) dan 1 ( satu) unit jenis mobil roda 4 ( empat) dari keseluruhan yang ada yang terlelang ada 10 ( sepuluh) unit Motor roda dua dari berbagai Merek, Honda, Yamaha dan Suzuki dan 1 unit Mobil merek Nissan Grand Livina.
Berdasaarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor. Kep – 28/M.2.17/Kpa .5/11/2021 tanggal 16 Nopember 2021 Tentang Ijin Penjualan Barang Rampasan yang sudah inkrah dan mempunyai keputusan tetap.
Komentar