Kegiatan Warga Jakarta yang Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

Metropolitan, Nasional1630 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.com- Warga DKI Jakarta kini wajib menunjukkan bukti telah melakukan vaksin Covid-19 jika hendak pergi.

Pemprov DKI Jakarta meminta warga untuk mematuhi aturan tersebut dengan menunjukkan bukti berupa sertifikat vaksin Covid-19.

Bagi masyarakat yang hendak naik pesawat, kereta api, dan bus wajib melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, penumpang pesawat terbang tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen bagi penumpang bus dan kereta api.

Berdasarkan dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Jawa-Bali, aturan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi jarak jauh.

Datang ke Nikahan

Selama masa PPKM Level 4, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan gelaran akad nikah dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Selain itu, kegiatan tersebut juga hanya diizinkan berlangsung hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah tamu maksimal 30 orang.

Aturan tersebut berlaku untuk kegiatan akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan, serta pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara.

Kemudian, penyediaan makanan dalam kegiatan tersebut hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.

Makan di Resto-Kafe Outdoor

Kadisparekraf DKI juga mengatur pengunjung dan karyawan restoran-kafe outdoor selama PPKM level 4 wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Kemudian kapasitas pengunjung hanya boleh 25 persen dengan batas waktu makan maksimal 20 menit hingga pukul 20.00 WIB tanpa menampilkan pertunjukan musik dan DJ.

Kunjungi salon

Pengunjung dan karyawan salon serta barbershop juga wajib membawa sertifikat vaksin Covid-19.

Salon dan barbershop yang diizinkan beroperasi hanya yang lokasinya tersendiri dan tidak berada di dalam mal.

Masuk ke Pasar

Pengunjung maupun pedagang di Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Bekerja di Kantor

Dalam masa PPKM Level 4, kantor di sektor esensial dan kritikal, karyawan yang boleh bekerja di kantor wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.(red)

Komentar