Breaking
18 Mei 2025, Ming

Kebijakan Tri Adhianto Soal TP3, Dilaporkan HMI ke Ombudsman. Ini Alasannya

Selain itu Syahriddin selaku Sekretaris Umum HMI Cabang Bekasi memaparkan beberapa poin-poin penting dalam aduannya kepada Ombudsman sebagai berikut :

  1. Bahwa, Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Pemerintah Daerah Bekasi Kota mayoritas diisi oleh Pengurus/Anggota Partai.
  2. Bahwa, Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) tidak sesuai Asas Pembentukkan Tenaga Ahli Pemerintah Daerah yang seharusnya terdiri dari unsur-unsur Profesional sesuai dengan bidangnya.
  3. Bahwa, HMI Bekasi mengajukkan kepada Ombudsman RI untuk meninjau dan menindaklanjuti Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Pemerintah Bekasi Kota sesuai dengan Asas-asas dalam menentukkan Tenaga Ahli sebagai Penyelengara Pemerintah Daerah.
    Hal ini sesuai dengan 10 Asas Menentukan Tenaga Ahli dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang termaktub dalam Pasal 58.”Ungkapnya.

Perwakilan HMI langsung diterima oleh
Yeka Hendra Fatika selaku Komisioner Ombudsman RI

“Alhamdulillah kita langsung diterima oleh Komisioner Ombudsman RI, Insyaallah laporan pengaduan kita akan segera diproses sesuai dengan aturan hukumnya,” tutup Syahriddin.(Red/WAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *