Kasus Running Text, Delik Aduan Absolut Sebaiknya Mas Tri Cukup Evaluasi Internal

Daerah, Headline, Nasional4380 Dilihat

Modus pelaku pasti sudah mahir merubah running text atau nama lainya led display dengan cara menampilkan teks berjalan berulang-ulang (animasi). Modus sudah diatur. Untuk mengaturnya harus masuk dulu ke dashboard led tersebut.

Led teks berjalan itu menggunakan wifi /HP untuk koneksinya. Jadi harus tersambung dulu agar bisa masuk ke bagian dashbord.

Saat sudah masuk dashboard, barulah dapat mengatur tampilan teks, menentukan animasi, dan juga hal lain. Jadi pelaku diduga ada kaitan orang dalam atau orang dalam karena hack running text harus mengetahui dulu password wifi dari SSID led yang ada di Asrama Haji atau RSUD Bantar Gebang.

” Jika ada proses hukum bagian cyber crime sangat mudah dan mengetahui siapa pelakunya, “

Dipaparkan ada beberapa rujukan terkait kasus, meretas, menghek,  sabotase, mengakses untuk memanipulasi informasi.

Meretas adalah pelanggaran hukum. Merujuk Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE).

Komentar