Kasus Munarman Lanjut Kejaksaan, Berkas Dinyatakan Lengkap

Hukrim1091 Dilihat

Jaksa, akan menyusun surat dakwaan terkait perkara Munarman dan kemudian diserahkan ke Pengadilan.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan,” tulis surat tersebut.

Dalam hal ini, surat itu ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.

Dia diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan.

Munarman ditangkap Densus usai diduga terkait kasus dugaan terorisme di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) bulan lalu.

Komentar