Kasus Gedung Golkar Kota Bekasi, Harusnya Ditempuh PK, Bukan Gugat di PN dengan Objek dan Subyek Perkara yang Sama

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Kalau dianggap ada kehilapan dalam perjanjian kesepakatan damai tersebut, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah Peninjauan Kembali (PK), bukan menggugat di Pengadilan yang sama.

Demikian Ferdinand Montororing ahli hukum pidana Universitas Mpu Tantular, menanggapi putusan majelis hakim PN Bekasi yang diduga meganulir putusan majelis hakim terdahulu pada objek dan subjek yang sama, yakni: Perkara No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks tertangal 15 Juni 2015, yang diduga dianulir Penetapan No:2/P.Cons/2020/PN. Bks atas putusan perkara No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN. Bks tertanggal 27 November 2020 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Karena tidak mungkin majelis hakim di pengadilan yang sama menganulir putusan terdahulu yang objek dan subjek perkaranya sama dan telah inkcraht.

Jika gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim pengadilan tingkat pertama (PN), maka pihak yang merasa dirugikan atas putusan tersebut dapat mengajukan banding untuk menguji putusan majelis hakim PN tersebut.

Menurut Ferdinan, jika objek dan subjeknya sama, azas putusan pasti ne bis in idem atau NO (niet ontvankelijk verklaard). Kalau majelis hakim mengabulkan permohonan seperti yang terjadi di PN Bekasi, itu namanya bunuh diri, dan menjadi pertanyaan yang perlu dieksaminasi pimpinan tertinggi lembaga peradilan tersebut.

Untuk diketahui, jual beli tanah dan Kantor DPD II Partai Golkar (PG) Kota dan Kab. Bekasi di Jln. Jend. Achmad Yani Kota Bekasi tahun 2004 telah dibuatkan Perikatan Jual Beli di Notaris Rosita Siagian, SH antara Drs. Andi Iswanto Salim dan Simon S.C Kitono, selaku pembeli dengan DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi selaku penjual.

Namun, pihak penjual yakni DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi berniat membatalkan PPJB tersebut dengan menggugat Pembeli: Andi Iswanto Salim selaku tergugat satu (I) dan Simon S.C Kotono tergugat dua (II) di PN Bekasi, dengan register perkara No:41/Pdt. G/2015/PN. Bekasi.

Kemudian, antara penjual (Penggugat) dengan Pembeli, (tergugat satu dan tergugat dua) sepakat membatalkan PPJB tersebuy, dan uang tergugat (I) dan tergugat (II) yang telah diterima penggugat (Penjual) pada saat terjadi Perjanjian Perikatan Jual Beli tahun 2004 dihadapan Notaris Rosita Siagian dikembalikan 4 x lipat kepada tergugat (I) Drs. Andi Iswanto Salim, dan kepada tergugat (II) Simon S.C Kitono 3 x lipat.

Kedua belah pihak (Penjual dan Pembeli), bersepakat: apabila penggugat lalai atau tidak mengembalikan uang tersebut hingga jatuh tempo tanggal 30 Juni 2015, maka penjual (Penggugat) wajib membayar denda satu persen (1%) per hari hingga pengembalian dibayar lunas.

Kesepakatan itu kemudian diserahkan kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara No:41/Pdt. G/2015/PN. Bks tersebut, dan dituangkan dalam putusan perdamaian (Akta Van Dading) Nomor:41/Pdt. G/2015/PN. Bks tertanggal 15 Juni 2015.

Konon, kesepakatan damai yang menjadi Akta Van Dading tersebut kembali digugat DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi melalui PN Bekasi.

Berulangkali DPD II PG Kota Kab. Bekasi menggugat pembeli, Andi Iswanto Salim dan Simo S.C Kitono melalui PN Bekasi, namun karena Objek dan Subjeknya sama, majelis hakim menolak gugatan penggugat.

Belakangan, perdata ini terindikasi menimbulkan Tindak Pidana, sehingga pembeli Andi Iswanto Salim melapor ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, dalam Perkara No.58/Pdt. G/2016/PN. Bekasi, menurut Andi Iswanto Salim, penjual, DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi nengklaim tanah lokasi berdirinya kantor DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi itu bukan milik DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi.

“Kalau Tanah yang menjadi objek jual beli bukan milik DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi, lalu mengapa dijual kepada saya. Berarti ada niat menipu saya,” ujar Andi.

Proses pemeriksaan laporan di PMJ nampaknya jalan di tempat, sehingga dimamfaatkan DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi kembali mendaftarkan gugatan di PN Bekasi, yang Subjek dan Objeknya Sama.

DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi memohon Ketua PN Bekasi menerima titipan dana konsinyasi pengembalian dana pihak tergugat I dan tergugat II menjadi enam persen (6%) per tahun.

Namun, pihak DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi meminta Ketua PN Bekasi menganulir putusan perkara Nomor:41/Pdt. G/2015/PN. Bks tertanggal 15 Juni 2015, khususnya Pasal 2 huruf (e) yang berbunyi: Jika pihak penjual lalai tidak mengembalikan uang yang telah diterima dari pihak pembeli secara lunas hingga jatuh tempo tanggal 30 Juni 2015, maka pihak penjual wajib membayar denda satu persen (1%) per hari hingga dibayar lunas.

Menurut DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi, kesepakatan denda satu persen (1%) per hari adalah kelalaian, kealfaan pihak pertama (penjual), karena denda satu persen (1%) per hari itu melanggar hukum yang diatur khusus pada pasal 1250 pragraf (1) KUH Perdata.

Penggugat mendalilkan, sesuai isi pasal 1250 pragraf (1) KUH Perdata, dan staatblaad 1848 No.22 mengatur suku bunga adalah sebesar enam persen (6%) per tahun.

Dengan dalil tersebut diatas, penggugat meminta majelis hakim untuk merobah putusan perkara No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo No:558/Pdt.Pwl/2015/PN. Bks, Jo No:59/Pdt/2017/Pdt.Bdg, tertanggal 15 Juni 2015, khusus pasal 2 huruf (e) yang berbunyi:

Bilamana pihak pertama (DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi) lalai ataupun tidak melunasi kewajiban pengembalian uang yang telah diterima dari pihak kedua, dan pihak ketiga sebagaimana bunyi pasal 2 poin (a) dan point (b), maka pihak pertama berkewajiban untuk membayar denda atas keterlambatan kepada pihak kedua dan pihak ketiga sebesar satu persen (1%) per hari dari jumlah keseluruhan kewajiban pembayaran terhitung lewat waktu jatuh tempo pembayaran tanggal 30 Juni 2015 sampai kewajiban pihak pertama dibayar lunas.

Kendati Subjek dan Objek permohonan Nomor:2/Pdt.P.Cons/2020/PN. Bks ini sama dengan perkara Nomor:41/Pdt. G/2015/PN. Bks yang telah berkekuatan hukum tetap, namun olen PN Bekasi masih dikabulkan.

Atas fenomena ini, ahli hukum pidana Universitas Mpu Tantular,  Ferdinand Montororing mengatakan, hakim dapat mengadili objek yang sama sepanjang subjeknya tidak sama.

“Hakim dapat mengadili suatu perkara yang pernah diadili oleh pengadilan terhadap objek yang sama sepanjang subjeknya tidak sama. Hal ini tidak melanggar asas nebis in idem. Kalaupun ada subjek yang sama tapi ada subjek hukum baru, hal ini bisa saja Hakim mengadili lagi,” ujar Montororing.

Tetapi ujar Montororing, karena subjek dan objek perkara ini nampaknya sama, berarti berlaku asas “Ne bis in idem” maka seharusnya gugatan ditolak atau dinyatakan NO (niet ontvankelijk verklaard). (SF)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar