Menyikapi hal tersebut Kuasa hukum terdakwa Iwan Hartono selaku direktur utama PT Anisa Bintang Blitar (ABB) H. Bambang Sunaryo, S.H. dengan tegas mengatakan bahwa kliennya bukan pelaku tindak pidana, melainkan perdata murni.
Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan sehingga berlanjut ke pengadilan.
“Kami mengajukan gugatan perdata dan dimenangkan di tingkat pengadilan Kota Bekasi, namun kemudian pihak lawan (korban) mengajukan banding ke Pengadilan Jawa Barat,”ungkap H Bambang Sunaryo.
Bambang menyampaikan bahwa terdapat permasalahan terkait pembayaran dan pekerjaan yang belum selesai.
“Meskipun Iwan Hartono telah membayar sejumlah uang, belum ada berita acara serah terima (BAST) dan verifikasi, “katanya.
Bambang menegaskan bahwa ini merupakan kasus perdata,bukan pidana dan menilai Iwan Hartono sudah beritikad baik mau membayar dengan berbagai cara.
Lebih lanjut, Bambang menyatakan bahwa penggunaan cek kosong merupakan jaminan pembayaran, bukan bagian dari tindak pidana.
“Iwan Hartono sudah beritikad baik membayarkan beberapa kali dari nilai 500 juta, 700 juta hingga 1 miliar semua ada bukti-bukti pembayaran yang dilakukan melalui transfer, “tegas Bambang. (SF)
Komentar