Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Saksi pelapor Ruben Hamonangan beberkan semua bukti cek kosong senilai 2,58 miliar dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dalam kasus dugaan penipuan cek kosong yang menjerat, Iwan Hartono (IH) selaku Dirut PT Anisa Bintang Blitar (ABB), Rabu (11/09/2024).
Sidang pemeriksaan yang merupakan bagian dari Perkara Nomor 333/Pid.B/2024/PN.Bks Tahun 2024 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Endang Makmun, bersama Hakim Anggota Narulloh dan Ika Luksiana serta Panitera Pengganti Dewi Trisetyawati dengan Jaksa Penuntut Umum Satria Sukmana.
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi pelapor, Ruben digelar di ruang cakra II PN Negeri kota Bekasi.
Saksi pelapor Ruben menyatakan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Endang, alasan melaporkan IH ke pihak kepolisian dikarenakan dia merasa ditipu atas pembayaran pekerjaan tanah urugnya ternyata berupa cek kosong oleh Dirut PT ABB pada proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru.
” Saat dilakukan pencairan sesuai tanggal yang tertera di kertas cek, ternyata tidak ada uangnya karena kata pihak banknya tidak terdaftar, dan saya punya bukti tertulis pernyataan dari banknya, ” ungkap Ruben.
Padahal kata Ruben, dia sudah menyelesaikan pekerjaannya dan IH menyetujui bahwa spesifikasi tanah urug tersebut sudah sesuai permintaan IH.
“Pemberian cek itu sebagai bukti pembayaran artinya saya sudah menyelesaikan pekerjaan saya. Kalau saya dikatakan belum menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan, ga mungkinlah Dia kasih pembayaran dengan cek itu, ” jelasnya.
Lalu Ruben menceritakan kronologis perkara dugaan penipuan cek kosong Iwan Hartono yang merugikan dirinya.
“Pada awalnya Pak Iwan kasih cek 9 lembar ke saya dengan total Rp 2.58 miliar ternyata cek pertama tidak ada dananya, kemudian saya tanyakan ke pak Iwan soal cek kosong ini. Lalu pak Iwan mengajak pertemuan dan hasil pertemuan pak Iwan memberikan satu cek baru senilai Rp 2.58 miliar dengan jaminan jika cek tak bisa dicairkan maka jaminanya sembilan ruko yang dimilikinya, disaksikan di depan notaris, ” ungkapnya.
Lanjut Ruben, isi perjanjianya di notaris ialah apabila cek tersebut kosong maka pak Iwan akan menyerahkan 9 ruko yang sudah disepakati. Ternyata ceknya kembali kosong lagi dan sembilan ruko juga tidak diserahkan ke saya.
“Ternyata ceknya kosong lagi dan Iwan Hartono tidak menyerahkan ruko ke saya sampai sekarang, alasannya harga terlampau murah, didalam perjalanan akhirnya saya melaporkan pak Iwan ke polisi dengan pasal penipuan dengan cek kosong” jelasnya.
Pada saat kasus ini dalam proses di kepolisian, investor baru PT ABB bernama Rama melakukan pertemuan dengan Ruben dan Hartono untuk membahas soal pembayaran hutang dengan cara mengangsur.
Namun kata Ruben, dirinya tidak setuju dan tetap minta pembayaran pekerjaan tanah urugnya harus dibayar lunas oleh Iwan Hartono.
Setelah itu, menurut pengakuan Ruben beberapa waktu kemudian ternyata Rama mentranfer 500 juta ke rekeningnya tapi ditolaknya dengan mengembalikan lagi ke Iwan, begitu juga uang cash senilai Rp 200 juta ditolak juga oleh Ruben dengan alasan karena dirinya tidak mau diangsur dan sudah masuk dalam penyelidikan polisi.
Lalu akhirnya diadakan lagi pertemuan dengan Rama dengan memberikan ke Ruben uang sebesar Rp 1 miliar dengan meminta agar perkara dicabut di kepolisian.
“Tapi saya tetap tidak mau,karena saya maunya lunas, baru perkara saya cabut. Akhirnya hasil kesepakatan dia membayar 1 miliar lalu sisanya akan dibayar lunas, setelah lunas baru saya akan mencabut perkaranya. Tapi sampai akhirnya perkara ini disidangkan sisa pembayaran pekerjaan saya itu belum juga dibayarkan,” beber Ruben menjelaskan kronologis perkara dugaan penipuan cek kosong.
Ruben menilai bahwa tindakan IH terkesan sudah didesain sejak awal, seperti tidak menyerahkan berita acara dan memberikan surat pernyataan sepihak.
Padahal kata Ruben, kenapa sekarang IH mempersoalkan soal tidak adanya Berita Acara (BA) penyelesaian pekerjaan, padahal kata Ruben bahwa IH sudah menyatakan menyetujui hasil pekerjaan saya melalui surat berkop surat PT ABB dan ditandatangani oleh IH sendiri.
“Tapi kenapa sekarang bahas soal BA kenapa waktu itu dia ga buat, malah Iwan bilang, “ini sudah cukup. Iwan bilang kalau surat pembayaran pekerjaan saya itu, sudah cukup, artinya ga ada lagi persoalan, ” ungkap Ruben.
” Saya punya bukti suratnya kalau PT ABB dengan Dirut Iwan Hartono menyatakan jika saya sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai permintaan dan Iwan menyetujui, ” bebernya.
Terkait Hakim Ketua PN Kota Bekasi, Endang Makmun yang sempat berulangkali memperingati terdakwa Iwan Hartono dan pengacaranya agar tidak bertele – tele, untuk lebih fokus pada pokok perkara dan jangan sering mengulang – pertanyaan selama persidangan menurut Ruben, dirinya sangat apresiasi dengan Ketua Majelis Hakim.
“Hakim dianggap cukup bijaksana dan tegas dalam memimpin persidangan, namun terkadang Hakim juga merasa bingung dengan pertanyaan-pertanyaan dari kuasa hukum dan terdakwa yang dianggap terlalu bertele-tele, berasumsi sendiri dan tidak fokus pada substansi permasalahan, ” jelasnya.
“Diharapkan Hakim dapat memberikan keadilan yang sesuai dengan fakta hukum di persidangan, bukan berdasarkan asumsi pribadi terdakwa,”pungkasnya.
Komentar