Sedangkan terkait tidak adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang dipersoalkan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya, saksi Jayadi sebagai pegawai PT. Berkat Putra Mandiri menjelaskan jika surat pernyataan pembayaran yang dibuat oleh PT ABB yang diserahkan ke PT Berkat Putra Mandiri sudah menjadi bukti telah selesainya pekerjaan dan sudah disepakati oleh kedua pihak.
“Jadi tidak perlu BAST karena itu juga sudah bisa jadi bukti pengakuan jika pekerjaan sudah selesai 100 persen dan kedua pihak telah sepakat, ” jelas Jayadi.
” Namun pada saat itu pihak PT ABB mengatakan bahwa tidak perlu lagi membuat BAST karena sudah ada pengakuan tertulis bahwa pekerjaan telah selesai 100% pada tanggal 26 September 2022,” terang JayadiJayadi.
Apalagi PT ABB sudah memberikan cek sebagai pembayaran pekerjaan pengurugan meskipun cek nya ternyata kosong alias bodong, ungkap Jayadi.
Hal itu pun diakui oleh Ruben selaku pelapor dan Dirut PT Berkat Putra Mandiri.
“Pak Iwan telah berulang kali dihubungi, tidak ada niat melakukan pembayaran sampai akhirnya kita laporkan ke polisi. Baru setelah dilaporkan, Pak Iwan sempat melakukan pembayaran tapi saya tolak yaitu 200 juta dan 500 juta karena saya maunya cabut Lp kalau dibayar lunas. Saya kembalikan lagi.,” bebernya.
“Lalu kami melakukan pertemuan lagi diibayarlah 1 miliar namun dengan kesepakatan akan segera dilunasi. Namun sampai akhirnya kasus ini masuk ke pengadilan belum dilunasi, ” ungkap Ruben. (SF)
Komentar