Hak Jawab Kartika Oman : Mobil dan TNKB itu Dipinjamin Saudara bukan Milik Sendiri. Alasannya untuk Mendukung Mobilitas Kerjanya sebagai Jurnalis


Kota Bekasi, beritajejakfakta.id  – R.Kartika Oman . P memberikan hak jawabnya atas pemberitaan terkait dugaan pemalsuan Plat Nopol Dinas Polisi seri 168-07 yang beredar di sejumlah media online.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya yang dimuat di media ini dengan judul :

Dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan ke redaksi melalui WhatsApp, Senin (30/5/2022), Kartika Oman memberikan hak jawab yang menyebutkan mobil warna hitam dengan merek Chevrolet Trax tersebut bukanlah milik pribadinya.

Saya dipinjami mobil dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) oleh saudara. Mobil pinjaman itu, saya pergunakan hanya untuk mendukung mobilitas saya menjalankan aktifitas sebagai Chief Executive Officer (CEO) media online dan aktifitas jurnalis. 

Mengingat saat itu, mobil milik saya sendiri di bengkeluntuk perbaikan. Saya sendiri tidak mengetahui, bahwa mobil dari pinjaman saudara itu, saat itu menunggak di persuahaan pembiayaan (leasing). Dan, selama saya dipinjami mobil oleh saudara, saya tidak menyalahgunakan mobil dan TNKB untuk kejahatan atau tidak ada niat jahat menyalahgunakan TNKB tersebut.

Ironisnya, dari semua berita yang sudah di tayangkan, saya hanya pernah dihubungi 1 (satu) wartawan via whatsapp, yang mengaku bernama Putra dari www.klise.news. Dan, untuk wartawan lain, saya tidak pernah merasa dikonfirmasi. Tapi wartawan tersebut tidak menghubungi saya lagi dan tidak pernah ketemu saya.

Saya menduga, sejumlah wartawan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berdasarkan Peraturan Dewan Pers NO.6 /Peraturan –DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), diantaranya : Pasal 1, berbunyi : Wartawan Indonesia Bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, beimbang, dan tidak beritikad buruk;

pasal 3, berbunyi: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asa praduga tak bersalah,dll. Oleh karena itu, mengacu KEJ pada pasal 10, kami meminta redaksi mencabut, maralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat.

Saya menunggu itikad baik dari Bapak/Ibu Pimpinan Redaksi menayangkan atau memuat klarifikasi / hak jawab kami seperti yang telah diatur di dalam Peraturan Dewan Pers No.6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pasal 11, berbunyi : Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Demikian Hak Jawab saya, atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Bekasi, 29 Mei 2022

RAIT KARTIKA OMAN PUTRIWIJAYA, SS, SH.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar