Sehingga untuk saat ini, isu penanganan pengungsi menjadi fokus berikutnya yang perlu ditindaklanjuti.
Selain menjalankan amanat sesuai dengan PP No. 125/2016, Uckhy juga menyoroti pentingnya koordinasi antara imigrasi dan instansi lainnya di wilayah Kota Bekasi berkaitan dengan penanganan pengungsi.
Indonesia sendiri belum meratifikasi Konvensi 1951, namun dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.

Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu instansi yang diberikan tugas untuk menangani pengungsi yang masuk ke Indonesia, berusaha untuk aktif berkontribusi dengan bekerja sama dengan instansi dan pihak terkait seperti TNI, Polri, Badan Kesatuan Bangsa dan Negara (Kesbangpol), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR), dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM). (Humas)
Comment