Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi Siap Berikan Pelayanan dan Sukseskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:

a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.

b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.

d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.

e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.

f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi warga Jawa Barat dalam program Pemutihan Pajak:

– BBNKB : STNK asli, E-KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik, Fotokopi berkas.

– PKB : STNK asli E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (pajak 5 tahunan), Kendaraan (Pajak 5 tahunan) dan Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan). (Red/bapendajabar)

Komentar