Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi Siap Berikan Pelayanan dan Sukseskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Kabupaten Bekasi, beritajejakfakta.id – Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak. Namun, tak sedikit yang pada akhirnya menunggak karena berbagai alasan.

Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali menggelar program Pemutihan Pajak. Program ini tidak hanya membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan. Pemutihan Pajak akan digelar mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi juga melaksanakan program dari Bapenda Jabar dan mendukung agar program tersebut berjalan lancar.

Untuk itu himbauan dan ajakan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan ini karena sangat membantu warga.

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (disingkat Samsat), atau dalam Bahasa Inggris One Roof System, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Contoh dari samsat adalah dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan “Kantor Bersama Samsat”.

Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Lokasi Kantor Bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas/Ditlantas Polda setempat.

Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten/kota.

Samsat Kabupaten Bekasi

Alamat : Jl. Industri Pasir Gombong No. 14, Pasirgombong, Kec, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat 17550

No.Telp : 0800 14011818

Seperti yang disampaikan oleh Aipda Viktor Silaban, salah satu petugas  kepolisian yang bertugas di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi dari anggota Polrestro Bekasi mengajak kepada warga yang saat ini sedang mengurus pajak kendaraannya untuk memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan dari Bapenda Jabar di kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi.

“Intinya kita mengajak masyarakat memanfaatkan momen program pemutihan pajak, kami siap memberikan pelayanan terbaik,” terangnya, Sabtu (2/7/2022).

Komentar