Menurut informasi yang diterima Rahmad didalam Perkawinan Katolik dipandang sebagai lambang persatuan Kristus dengan Gereja-Nya.
“Menunjukkan ini suatu kegiatan sakral bagian dari agama namun dilaksanakan di Islamic Center yang didirikan sebagai pusat kegiatan umat muslim,” ucapnya kecewa.
Ujang selaku Legal dan Sumberdaya Insani, Yayasan Nurul Islam KH Noer Ali sudah melakukan investigasi dan hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan.
” Keputusannya nanti yang menentukan pimpinan Yayasan apa saja sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak – pihak yang harus bertanggung jawab dalam masalah ini. Karena penyewa ruangan resepsi tersebut bukan langsung dari calon pengantin tetapi melalui vendor yang sudah sering bekerjasama dengan pengelola,” terangnya.
Untuk sementara sanksi bagi vendornya bisa dikenakan sanksi diantaranya tidak bisa melakukan kerjasama lagi dengan kami selama beberapa tahun atau sanksi terberatnya nama EO nya “diblacklist” tidak bisa selamanya bekerja sama dengan Islamic Center dalam kegiatan apapun, ungkap Ujang.
Sementara KAMMI daerah Bekasi telah mengirimkan suratnya ditujukan kepada Yayasan Nurul Islam KH Noer Ali dan menyampaikan 3 tuntutan yang harus segera dilakukan agar tidak menambah kemarahan umat islam.
“Didalam surat ini kami menyampaikan 3 tuntutan yaitu 1.Meminta Islamic center mengklarifikasi kejadian tersebut dihadapan media pers. 2.Segera memberikan sanksi kepada oknum yang memberikan izin kegiatan tersebut.
3.Berkomitmen untuk mengevaluasi kinerja pengurus yayasan agar terus berorientasi pada pelayanan ummat muslim.
“Sebelum terjadinya kemarahan umat yang lebih besar lagi dan turun ke jalan,” tambah Rahmad Dani, Ketua Umum KAMMI daerah Bekasi. (SF)
Komentar