Hal yang sama juga diungkapkan bagian Legal Yayasan Nurul Islam KH.Noer Ali , Ujang yang ditemui beritajejakfakta.id di kantornya, mengaku pihaknya kecolongan dan marah atas ketidakjujuran pihak vendor jika kliennya si calon pengantinnya dari agama non muslim.
” Berdasarkan investigasi saya, saat technical meeting (TM) pihak pengelola baru mengetahui jika calon pasangan pengantinnya ternyata beragama Katolik. Lalu pihak mereka memohon agar diberikan kesempatan tetap menggelar resepsi dengan alasan undangan sudah tersebar dan sudah H-7 tidak ada lagi gedung yang kosong. Atas pertimbangan itu, akhirnya pihak badan pengelola memberikan syarat tetap dilaksanakan di Islamic Center. Namun dengan catatan tidak ada acara keagamaan di acara resepsi tersebut, Dan saat acara hanya ada doa makan saja yang diucapkan tokoh masyarakat,” ujar Ujang, Senin, 28 November 2022.
Menanggapi hal itu, Rahmad menilai sikap pengelola Islamic Center telah menyalahi aturan sebagaimana diketahui yang berkegiatan di Islamic Center diperuntukkan hanya untuk urusan keumatan muslim dan pernikahan muslim.
“Kalau di video itu memang doa makan tapi adanya acara pernikahan non muslim di Islamic Center pun menurut saya itu udah salah,” ucapnya.
Rahmad Dani juga menyesalkan SOP dalam Administrasi Management Yayasan dan Badan Pengelola Islamic Center Kota Bekasi yang tidak ketat dengan tidak mengharuskan melampirkan KTP si Calon Pengantin sebagai syarat menyewa ruang resepsi pernikahan.
” Nah ini kesalahan fatal tidak adanya (KTP) didalam SOP peminjaman ruangan untuk mereka yang akan menyewa fasilitas di Islamic Center,” ungkapnya.
Komentar