Kajari Kota Bekasi Ngaku Ada Pengembalian Uang Gratifikasi ke KPK di Kasus Pepen setelah Viral di Beritakan

Headline, Hukrim, Nasional2599 Dilihat

Soal kenapa uang itu dikembalikan ke rekening KPK? ” Karena uang tersebut yang diterima Kasie Datun itu merupakan uang honor .(menerima honor -red) selama honor tersebut tidak tumpang tindih dengan anggaran yang ada di kantor (Kejari) jadi tidak dobel ya. Namun setelah dilihat Penerimaan tersebut tidak prosedur maka di kembalikan ke rekening KPK,” terang Laksmi.

Kenapa bendahara yang menyetorkan?” Karena untuk memastikan bahwa uang tersebut sampai ke rekening KPK, yang jelas uang tersebut belum di pergunakan. setelah diketahui tidak sesuai prosedur yang ada, maka uang dikembalikan,” bebernya.

Ia mengaku, setelah ada pemberitaan kami tanyakan kepada yang bersangkutan kemudian melaporkan.” Jadi saya baru tahu belakangan setelah ada pemberitaan.” ungkapnya.

Sebelumnya dalam direktori putusan perkara Nomor 314/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Bandung atas nama terdakwa Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi yang divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp. 1 miliar yang diunggah melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, terdapat sejumlah nama pejabat yang diduga menerima dana gratifikasi.

Namun sejumlah nama yang diduga menerima dana gratifikasi tersebut mengembalikan ke Rek Penampungan Perkara KPK No.4420220250064 di BNI setelah Penyidik KPK melakukan penyidikan kasus OTT Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (5/1/2022) lalu dari kediamannya di Pekayon, Bekasi Selatan.

Salah satu pihak yang telah mengembalikan uang yang diduga sebagai dana gratifikasi itu adalah pengembalian oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ratna Herawati, SH., tertanggal 24 Februari 2022 sebesar Rp.200.000.000,- ke Rekening Penampungan Perkara KPK No.4420220250064 di BNI sebagaimana tercatatat pada laman situs SIPP PN Bandung.(SF)

Komentar