Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Setelah Viral di pemberitaan tentang pengembalian dugaan uang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI, yang menyeret pejabat di lingkungan Kejaksaan Kota Bekasi dan menjadi sorotan publik, akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi angkat bicara.
Kajari Kota Bekasi Laksmi Indriyah R, SH. MH, mengatakan sehubungan dengan pemberitaan beberapa media kemarin dan dikarenakan kepadatan jam kerjanya, dirinya belum bisa berstatmen alasannya dia ketika disebut bungkam.
Ia jelaskan dirinya mencari waktu yang tepat untuk ketemu teman – teman wartawan yang bertugas di Kota Bekasi, soal apa yang menjadi pertanyaan rekan media ? siapa yang menerima uang tersebut ?
Dalam Konferensi Pers tersebut, Laksmi mengatakan Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang menerima uang gratifikasi dari Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi (Pepen), berinisial AL.
“Jadi uang tersebut diterima oleh Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kami tidak mengetahui asal dari mana, uang tersebut dipegang oleh yang bersangkutan, setelah melaporkan waktu itu tujuan nya untuk kegiatan datun, karena memang kasi datun itu ada kemungkinan menerima ada kegiatan Mitra kerja,” kata Kajari, Jumat( 11/11/2022).
Dalam konferensi persnya dijelaskan Laksmi, Penerimaan uang tersebut tanpa sepengetahuan dirinya, uang tersebut tidak dimasukkan ke khas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Karena tidak termasuk pencatatan uang Negara Non tek, namun yang bersangkutan ditujukan dimasukan anggaran Datun,”jelas Laksmi.
Komentar