Kajari Dwi Astuti Beniyati Kritisi Pemkab Bekasi Tak Mampu Bangun Balai Rehabilitasi dan Kantor BNN

Kab Bekasi, beritajejakfakta.id – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H. dalam acara coffee morning mengkritisi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang belum memiliki Balai Rehabilitasi Narkotika dan gedung BNN Kab Bekasi.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dwi Astuti Beniyati, memaparkan capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi selama Tahun 2024, Senin (16/12/2024).

Hal tersebut diungkap dalam acara Coffee Morning bersama rekan-rekan media di halaman parkir kantor Kejari Kabupaten Bekasi.

Dwi Astuti Beniyati, dalam sambutannya memberikan masukan kepada Pj Bupati Bekasi, Edi Supriyadi perihal fasilitas Rawat Jalan (RJ) narkotika yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Tujuan dari RJ Narkotika agar para penderita penyalahgunaan narkotika bisa dirawat dengan dibantu biayanya dari APBD Kab Bekasi.

Sehingga mereka penderita penyalahgunaan narkotika tidak terbebani oleh biaya RS yang mahal. Diharapkan kesembuhan bagi para penderita ketergantungan obat – obatan narkotika bisa menekan angka tingginya penyalahgunaan narkotika.

“Saya sudah berikan masukan untuk Pj Bupati Bekasi, mudah-mudahan untuk pembiayaan tahun depan akan dimasukkan untuk pembiayaan Balai Rehabilitasi,” ungkap Astuti.

Astuti mengungkapkan jika usulan dan ide tersebut sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinannya atas penting dan perlunya sebuah fasilitas rehabilitasi bagi para penderita penyalahgunaan narkotika agar mereka sembuh dan bisa hidup normal kembali.

” Kita sangat prihatin, karna apa yang saya perjuangkan untuk bisa dikeluarkan rawat jalan (RJ) narkotika namun sayangnya kita belum mempunyai SOP Rehabilitasi sendiri di Kabupaten Bekasi, sedangkan untuk Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) kita pun belum ada, itu yang menjadi masukan saya supaya tahun depan kita mempunyai Kantor BNN sendiri untuk bisa kordinasi dan kita bisa lakukan Tim Assessment Terpadu (TAT),” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, perlunya Ruang Sekretariat Tim Asessment Terpadu (TAT ) dan TAT ini terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan BNN.

” Sedangkan kita untuk sekolah BNN sudah ada, tapi kantornya belum ada, akhirnya kami melakukan koordinasi TAT ini dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang dan kemarin kami koordinasikan dengan Dewan BNN Jakarta Timur. Kami harus mencari dimana tempat yang bisa rehabilitasi tidak usah membayar, tapi akhirnya dibayar oleh Negara, ini yang harus kita perjuangkan untuk tahun depan mudah-mudahan bisa terealisasikan,” tutupnya. (Red)

Komentar