18 Mar 2025, Sel 6:57:18 AM

Kadis Lingkungan Hidup Kab Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup

Kab Bekasi, beritajejakfakta.id -Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait resmi jadi tersangka kasus dugaan pencemaran air atau sungai di TPA Burangkeng, Rabu (12/3/2025).

Penetapan Tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bekasi tersebut berdasarkan surat edaran Kementrian Linkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Deputi bidang penegakan hukum lingkungan hidup pada 12 maret 2025.

Surat edaran dengan judul Perkembangan Penanganan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KOMITMEN GAKKUM LH TUNTASKAN HUKUM PIDANA DAN SENGKETA LINGKUNGAN menuliskan sejak terbentuk pada Desember 2024.

Deputi bidang penegakan hukum lingkungan hidup (Gakkum LH) Kementrian Lingkungan Hidup/Badan pengendalian lingkungan hidup telah langsung menangani sejumlah kasus pelanggaran persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Isu yang ditangani Gakkum LH diantaranya pengelolaan sampah, baik tempat pemrosesan akhir sampai dan pembuangan sampah ilegal serta kerusakan lingkungan akibat kegiatan pengembangan kawasan di Lido dan Puncak.

Irjen.Pol. Rizal irawan, S.I.K., M.H., Deputi bidang penegakan hukum lingkungan hidup, menegaskan bahwa Gakkum LH memiliki tugas menjalankan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelollaan lingkungan hidup dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

“Upaya penegakan hukum intensif sangat penting terkait kasus pengelolaan sampah dan kerusakan lingkungan, Gakkum LH akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani ,” ungkap Rizal.

Diketahui saat ini Tim PPNS Gakkum LH sedang menangani kasus pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar prosedur, Kriteria (NSPK).

Buruknya pengelolaan sampah berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan.

Penyidik PPNS Gakkum LH sedang mendalami pemenuhan unsur pelanggaran pasal terkait pengelolaan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 dan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.

Dimana saat ini ada 3 (Tiga) kasus pengelolaan sampah yang telah masuk tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), yaitu dengan tindak pidana yang terjadi di TPA Regional Sarbagita Suwung Bali, TPA Bakung Bandar Lampung, dan TPS Pasar Induk Caringin Bandung.

Selain itu 3 Kasus lainnya sudah masuk tahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Sampah ilegal Limo, Depok, TPA Burangkeng Bekasi dan TPA Rawa Kucing Tangerang.

Dimana tehadap kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yaitu Donny Sirait (DS).

By Sofie

Pemimpin Redaksi Berita Jejak Fakta

Comment