Kabid Pembinaan SMP : Tidak Ada Paksaan Siswa harus Beli Seragam Sekolah

“Tidak perlu harus membeli seragam atau lebih bagusnya lagi pihak sekolahnya yang membelikan baju kepada siswa siswi yang tidak mampu,” ucapnya, saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (3/10/2022).

Pihak sekolah dilarang untuk menjual seragam ke siswa-siswi dalam Permendikbud No.1/2021 pasal 27 tentang PPDB juga dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam. Begitu juga Permendikbud No.75/2016 dimana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam maupun bahan pakaian seragam di sekolah.

Menurut Kusuma, tugas sekolah adalah bagaimana menyiapkan pendidikan dan sistem belajar mengajar untuk anak didiknya dengan baik dan benar, tegas Kabid SMP Disdik Kabupaten Bekasi.

Untuk itu, Ia meminta kepada masyarakat jika ada pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah menjual seragam ke siswa siswinya segera laporkan ke pihaknya, pungkasnya. (SF/Adv)

Komentar