Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Pemimpin redaksi (Pemred) media online beritajejakfakta.id dan klise.news mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada Polrestro Bekasi Kota yang sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) No. SK/104/IX/2023/ Restro Bks Kota tertanggal 11 September 2023 atas laporan polisi atas nama pelapor Kartika Oman dengan perkara dugaan pencemaran nama baik.
Pemred klise.news dan beritajejakfakta.id melalui Ketua bidang Hukum dan Advokasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bekasi, Joko Sutrisno Dawoed, SH yang akrab disapa Joda menyatakan kinerja Polrestro Bekasi Kota dinilai sangat obyektif dan Presisi.
” Ini menjadi satu langkah yang tepat karena perkara ini sebenarnya merupakan sengketa pers bukan pidana umum. Hasil penyelidikan pihak Rekrimsus tidak ditemukan adanya unsur pencemaran nama baik yang melanggar UU ITE dalam pemberitaan yang ditayangkan oleh media beritajejakfakta.id dan klise.news, ” tegas Joda, Rabu (20/09/2023).
Menurut Joda langkah yang dilakukan Polrestro Bekasi Kota dalam proses penyelidikan sudah meminta keterangan dari pelapor Kartika Oman, para saksi, Terlapor sembilan Pemred dan Saksi Ahli dari Dewan Pers.
Komentar