Kabar Gembira, Ada Tiga Keuntungan Tambahan, Bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

Daerah, Metropolitan1071 Dilihat

Kab. Bekasi, beritajejakfakta.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat memberikan program Triple Untung Plus yang bisa dimanfaatkan bagi wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2021.

Kabar gembira ini pada dasarnya hampir sama dengan program Triple Untung sebelumnya, seperti pembebasan sanksi administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, pembebasan Pokok dan/atau sanksi administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan seterusnya.

Dan pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ke-5 terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB dan/atau Pembebasan Pokok dan/atau Denda BBNKB Penyerahan Kedua dan seterusnya.

Keuntungan yang menjadi “plus” nya pada Triple Untung ini, para wajib pajak akan diberikan tambahan keuntungan berupa pengurangan sebagian pokok BBNKB I kepada masyarakat Jawa Barat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor baru serta Pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat membayar PKB berupa pengurangan atau diskon sebagian pokok PKB bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo masa pajak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Bekasi, Ir. Andri Arfiana, pada kegiatan sosialisasi program “Triple Untung Plus” di Aula P3D beberapa waktu yang lalu.

“Wajib pajak akan mendapatkan Diskon PKB yang membayar pajaknya sebelum Jatuh Tempo, Diskon berkisar dari 2 hingga 10 persen,”ujarnya.

Program “Triple Untung Plus” ini mulai berlaku 1 Agustus hingga 24 Desember 2021
yang merupakan stimulus fiskal dimasa pandemi Covid 19, jelas Kepala P3D.

Untuk pembayaran PKB tahunan, 5 tahunan dan BBNKB dapat dibayarkan melalui Kantor Samsat Induk yang berlokasi Jl. Industri No. 14 Cikarang. Untuk pembayaran pajak tahunan juga terdapat di lokasi layanan Samsat Outlet yang berlokasi di Tambun, Babelan dan Samsat Outlet Cibarusah, dan pada setiap hari Selasa di UPT Bapenda Kab.Bekasi Tambelang,”ujarnya.

Ditambahkan oleh kepala P3D wilayah Kabupaten Bekasi, bahwa dimasa masih pandemi covid 19 para wajib pajak juga bisa memanfaatkan aplikasi Sambara dan melakukan transaksi pembayaran pajak tahunannya melalui Bank bjb, BCA, BNI, dan lain-lain serta Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, PPOB Bank BJB).

Dasar pelaksanaan Program Triple Untung Plus mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 970/Kep.377-Bapenda/2021 tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Di akhir acara, Kepala P3D mengajak para wajib pajak di wilayah kabupaten Bekasi untuk memanfaatkan program ini.

“Mari nikmati kebebasan menggunakan kendaraan kesayangan anda dengan memanfaatkan program “Triple Untung Plus” ini, dapatkan kemudahannya, dapatkan pula diskonnya,” ujarnya.

Kepala P3D juga menghimbau kepada para wajib pajak yang akan membayar pajaknya di tempat-tempat pelayanan samsat, wajib menggunakan masker dan jaga jarak,”Pungkasnya.

informasi selengkapnya mengenai program Triple Untung Plus, bisa menghubungi Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Bekasi Jl. Industri No. 14 Cikarang.(SF)

Komentar