Sasaran LKM NIK:
Masyarakat Kota Bekasi yang tidak mempunyai jaminan layanan kesehatan.
Untuk Pelayanan kasus-kasus khusus dan kasus ODGJ dilakukan di RSUD di luar Kota Bekasi yaitu :
- RSCM Jakarta
- RSJP Harapan Kita Jakarta
- RS Jiwa dr Soeharto Heerdjan Jakarta
- RS dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor
Dasar Hukum :
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 102 yang berbunyi : “Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikan kedalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan”
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Berdasarkan aturan diatas pemerintah Kota Bekasi akan mengintegrasikan kepesertaan pelayanan jaminan kesehatan LKM NIK ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional secara bertahap.(SF/HMS)
Sumber: PPID Dinkes Kota Bekasi
Komentar