Pasal penganiayaan anak di bawah umur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak adalah Pasal 76C UU 35/2014.
Pasal ini mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan tersebut.
Sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan anak diatur dalam Pasal 80 UU 35/2014, yaitu:
- Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta, jika tidak mengakibatkan luka berat
- Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta, jika mengakibatkan luka berat
- Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar, jika mengakibatkan kematian
Kronologis peristiwa bermula saat korban berpapasan dengan pelaku di Komplek Bilangan Bekasi. Saat itu, korban RDF pergi mau mengambil handphone milik kakaknya yang tertinggal di sekolah pada 10 September 2024.
Singkat cerita, Korban berpapasan dengan terduga pelaku YY di jalan komplek bilangan Bintara Kota Bekasi. RDF menghindari lobang jalan dan berpapasan dengan pelaku yang menggunakan motor gede (Moge) yang membuat pelaku hampir tertabrak.
Pelaku YY yang diduga Lakukan Tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur terhadap korban RDF
Namun kata korban melalui orangtua nya tidak ada tabrakan antara mereka dan motor pelaku tidak ada yang rusak.
Menurut orang tua korban terduga pelaku marah dan sempat meneriaki korban untuk berhenti fan mengejar korban. Setelah korban berhenti, pelaku memukul DRF hingga secara tiba -tiba yang berakibat korban mengalami luka sekitaran wajah dengan tulang hidung patah dan bibir robek.(SF)
Komentar