Kota Bekasi, beritajejakfakta.id– Orangtua DRF korban dugaan penganiayaan anak dibawah umur mengaku kecewa dan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil yang hanya menuntut 5 bulan penjara terhadap terdakwa YY (53).
Orangtua korban bernama Damayanti mengaku kecewa dan merasa JPU tidak berpihak kepada anaknya DRF yang jelas -jelas telah dianiaya oleh pelaku YY (53) sampai babak belur, tulang hidung patah dan bibir anaknya robek.
Damayanti menilai tuntutan JPU terlalu ringan dan tidak berkeadilan. Anaknya DRF (15) sudah dianiaya oleh pelaku YY (53) dan sudah ada visum untuk membuktikkan tindak pidana pelaku.
“Saya merasa ada kejanggalan dalam proses hukum ini, bagaimana mungkin pelaku dituntut 5 bulan belum nanti dipotong masa tahanan 4 bulan, bisa -bisa pelaku bebas dari hukuman, “ucapnya.
Untuk itu, Damayanti bersama suaminya meminta bantuan pendampingan hukum dan konseling traumatik ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk anaknya DRF, Rabu (8/01/2025).
Sidang kasus penganiayaan anak dibawah umur saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan JPU Puspa Angraeni.
“Saya selaku orangtua korban sangat sedih, kecewa dan merasakan ketidakadilan atas kasus anak saya. Kami ini didzolimi namun dipersidangan JPU malah tidak membela hak anak saya sebagai korban. Mereka malah memuntut pelaku dengan hukuman 5 bulan saja, ini jelas tidak manusiawi,” ungkap Damayanti kecewa.
Damayanti dan Suami Ferdian mengaku selama persidangan dirinya tidak tahu nomor perkara kasus yang penganiayaan anaknya.
“Saya sudah meminta ke JPU tapi tidak dijawab, mereka malah meminta saya datamg ke Kejari, ” terangnya.
Selama persidangan saat anaknya dimintai keterangan tidak didampingi oleh petugas pendampingan anak. “Anak saya mengalami trauma sampai sekarang apalagi tulang hidung anak saya sampai patah,” jelasnya.
Ia berharap Tim pendampingan hukum dari Dinas P3A Kota Bekasi memberikan bantuan hukum dan konseling trauma untuk anaknya.
“Harapan kami, anak saya berhak mendapatkan perlindungan hukum dan pelaku dihukum dengan pasal penganiayaan anak dibawah umur, agar ada keadilan dan ada efek jera terhadap pelaku, ” tegasnya.
Meskipun saat ini sedang menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan agenda Pledoi.
Damayanti berharap ada harapan kasus penganiayaan anak dibawah umur yang menimpa anaknya mendapat atensi dari DP3A dan Hakim.
Sementara Mien Aminah selaju Kabid Pencegahan dan Penangganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak bersama Tim hukum DPA3 Kota Bekasi yang diwakili oleh Maryani,SH mengapresiasi kedatangan orangtua korban untuk meminta bantuan hukum dan konseling traumatik.
“Tugas kami memang melakukan pendampingan hukum korban sampai selesai dan memberikan konseling traumatik kepada masyarakat yang membutuhkan dan itu semua gratis, ” terang Mien Aminah.
Langkah Pemerintah Kota Bekasi juga melalui DP3A sudah membuka Layanan Center untuk masyarakat ” Teman Curhat Perempuan Dan Anak (Terpana) “.
Tim pendampingan hukum yang diwakili oleh Maryani SH. untuk sementara ini menerima semua laporan dari orang tua korban dan selanjutnya akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi ke pihak -pihak terkait.
“Kami (Tim hukum DP3A) akan make sure (Memastikan) dulu,” kata Maryani dari Tim Hukum DP3A Kota Bekasi, Rabu (8/1/2025).Terpenting, kata dia, tim hukum DP3A Kota Bekasi sudah menerima baik aduan perkara tersebut dan segera koordinasi kepada insitusi terkait.
Maryani mengingatkan bahwa pengadilan anak membutuhkan pendampingan hukum perlindungan anak.
Sebelumnya, Damayanti (orang tua korban), melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh YY (53) terhadap DRF (15) ke Polrestro Bekasi Kota.
Komentar