Jakarta, beritajejakfakta.id– Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan beruntun yang melibatkan truk bermuatan sofa di Gerbang Tol Halim Utara, Jakarta Timur, pada Rabu (27/03/2024).
Seluruh korban dalam insiden tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
“Dari hasil pendataan, ada 4 korban luka-luka. Tiga korban dirawat di RS UKI dan 1 korban dirawat di RS Polri. Seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan (guarantee letter),” ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono di Jakarta.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai salah satu wujud manifestasi negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
Komentar