Pasuruan, beritajejakfakta.id – Jasa Raharja jamin berikan santunan kecelakaan bagi semua korban tabrakan kereta api Pandalungan dengan minibus pada Selasa (07/05/2024) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dengan korban 4 orang meninggal dunia dan 3 orang mengalami luka.
Seluruh korban kini sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat dan Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan santunan sebagaimana mestinya.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara untuk korban luka, mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja, kata Dewi Aryani.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Dewi.
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi sekitar pukul 09.15 WIB itu, bermula saat minibus yang merupakan rombongan Ponpes Sidogiri melaju dari arah selatan ke utara.
Komentar