Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Dirut PT Anisa Bintang Blitar (ABB) Iwan Hartono,divonis 2,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi dianggap tidak adil, pasalnya terdakwa tidak dilakukan penahanan di lapas Bulak Kapal.
Iwan Hartono divonis bersalah atas perkara penipuan cek kosong yang merugikan mitra kerjanya Ruben dalam proyek pekerjaan tanah urug untuk pembangunan Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi.
Namun sayangnya, terdakwa Iwan Hartono tidak dilakukan penahan, hal inilah yang menjadi kejanggalan Ruben selaku pihak yang dirugikan.
“Ada apa ini? Kenapa Iwan Hartono yang jelas -jelas sudah divonis hukuman penjara 2,6 tahun tetap bebas berkeliaran? Mana rasa keadilannya? ” ucapnya kesal, Selasa (11/03/2025).
Sidang pembacaan vonis yang dibacakan Hakim Ketua, Endang, SH, MH di perkara penipuan cek kosong senilai kurang lebih Rp 2,58 miliar yang dilaporkan Ruben selaku pelapor dan Dirut PT Berkat Putra Mandiri.
Ia pun menilai Hakim dan Jaksa tidak transparan dalam menegakkan hukun dan keadilan di kasusnya ini.
“Kalau misalnya dipotong tahanan kan cuma 20 hari, sisanya ya harus ditahan meskipun terdakwa iwan Hartono mengajukan banding, ” bebernya.
Padahal kata Ruben, putusan vonis yang dipimpin Hakim Ketua, Endang, SH, MH, Ia justru berharap majelis hakim PN Kota Bekasi bertindak adil dengan melihat bukti dan fakta persidangan dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menahan Iwan Hartono sesuai hukumannya. (Red)
Comment