IPW Desak Polisi Adanya Dugaan Pidana TNKB Palsu yang Digunakan Warga Sipil

Nasional3217 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak polisi memproses dugaan pidana terkait dengan tindakan pemakaian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu yang diduga guna mengelabui pihak debt collector lantaran mobil yang dipasang plat nomor khusus mobil dinas kepolisian itu menunggak angsuran.

Menurut Teguh, kasus pemalsuan TNKB itu merupakan tidak pidana. Untuk itu pihak kepolisian harus memeriksa pelakunya, dan harus diminta pertanggungjawaban secara hukum.

“Pemalsuan TNKB itu merupakan tindak pidana. Kami mendesak pihak kepoilisian segera melakukan penyidikan terhadap pelaku pemalsuan TNKB tersebut,” ujar Sugeng kepada Harian Nasional, Rabu (25/5/202).  

Teguh menegaskan, pelaku tindak pidana pemalsuan TNKB dapat dijerat dengan hukum pidana berdasarkan pasal 263 jo pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Jo  pasal 280 jo pasal 288 Undang-Undang  Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” tandasnya.

Dengan adanya tindakan hukum terhadap pemalsu TNKB tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelakunya. Sehingga warga sipil tidak senak sendiri dalam menggunakan plat nomor kendaraan oprasional Polri. “Dengan penerapan sanksi hukum itu setidaknya biar kapok atas sikap sok-sokannya itu,” ujar Sugeng.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan seorang warga sipil kepergok memiliki mobil pribadi namun menggunakan plat nomor khusus untuk kendaraan operasional kepolisian.

Kendaraannya tersebut diakuinya sebagai mobil operasionalnya yang berplat khusus polisi nomor 168-0* Chevrolet Trax warna hitam.

Peristiwa penggunaan plat mobil khusus untuk kendaraan operasional kepolisian tersebut diderek oleh pihak leasing lantaran telah menunggak pembayaran selama 4 bulan.

Menurut Hasan, Kepala parking Apartemen Kemang View membenarkan adanya penarikan satu unit mobil pada pukul 9:14 pagi.

Setelah menunjukkan surat-surat penarikan dan keterlambatan, Hasan mengatakan mobil Chevrolet Trax warna hitam akhirnya derek.

“Dari pihak leasing ada tiga orang, satunya yang pegang surat tugas pak salomon,” ujar Hasan di ruang kerjanya.

Pihak leasing terpaksa menderak mobil tersebut lantaran belum lunas dan nunggak selama 4 bulan yang berganti plat nomor khusus untuk operasional kepolisian yang terparkir di basment Apartemen Kemang View, Pekayon Bekasi Selatan, Kamis (19/5/2022).

Hal ini diketahui dari selebaran surat penarikan pihak leasing yang tersebar, diketahui mobil mewah plat bernopol AB 18** TY yang kini diganti plat polisi 168-0* dibawa menggunakan mobil derek polisi.

Lanjut Hasan pemilik mobil mengakui kalau dirinya dari awal masuk mobil tersebut tidak menggunakan plat polisi namun berplat AB. “Setelah sebulan kemudian barulah mobil tersebut berubah plat polisi,”  ucap Hasan. (SF/AJ/Red)

Hak Jawab : Kartika Oman

Komentar