Menpora Zainudin Amali akui telat merespons peringatan dari WADA. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Foto: Antara
Jakarta, beritajejakfakta.id -Sejumlah sanksi dari Badan Anti – Doping Dunia (WADA) kepada Indonesia karena tak patuh dalam penerapan program uji doping. Berikut kronologinya.
Pada 15 September 2021 WADA mengirim surat resmi kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) tentang ketidakpatuhan.
Ada delapan negara, termasuk Indonesia, yang diperingatkan WADA.Delapan negara tersebut adalah Jerman, Belgia, Montenegro, Rumania, Korea Utara, Thailand, dan Indonesia.
Semua negara ini diminta mengklarifikasi klaim ketidakpatuhan WADA tersebut.Pasalnya, delapan negara ini tidak mengirimkan sampel uji doping selama masa pandemi, yakni pada 2020 dan 2021, sebagaimana telah ditetapkan dalam test doping plan (TDP).
WADA memberi waktu selama 21 hari kepada delapan negara ini untuk mengklarifikasi. Jika sampai tenggat waktu yang ditentukan tak ada bantahan, WADA akan melayangkan ancaman.Setelah dinanti 21 hari, ternyata hanya empat negara yang memberikan klarifikasi. Keempat negara tersebut adalah Jerman, Belgia, Montenegro, dan Rumania.
Sisanya tak memberi jawaban.Karena tak ada surat balasan dari badan anti-doping Indonesia, Thailand, dan Korea Utara, surat ancaman sanksi dilayangkan pada 7 Oktober. Isinya meminta tanggapan sebelum jatuh sanksi.
Komentar