Jakarta, beritajejakfakta.com – Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu diperuntukkan bagi mereka yang namanya sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu diperuntukkan bagi mereka yang namanya sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu dicairkan pemerintah sejak 4 Januari 2021 oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun, untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai salah seorang penerima
Bansos Kemensos Rp300 ribu, bisa langsung melakukan pengecekan nama penerima melalui laman dtks.kemensos.go.id.
Sebagai informasi, Bansos Kemensos Rp300 ribu ini akan diberikan secara tunai maupun non-tunai dari Kemensos kepada seluruh warga Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi sebelum menerima BST Rp300 ribu dari Kemensos.
Apa saja syaratnya? Simak selengkapnya di sini!
Syarat mendapatkan Bansos Kemensos Rp300 ribu:
1. Terdaftar sebagai masyarakat kurang mampu atau rentan dalam daftar pendataan yang dilakukan oleh RT/RW.
2. Tinggal di desa.
3. Terdampak Covid-19 secara langsung atau kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19.
4. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain, baik yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
5. Jika nama Anda belum terdaftar sebagai masyarakat kurang mampu, silakan segera mendaftarkan diri ke RT/RW agar data tersebut bisa selanjutnya diproses di aparat desa atau kelurahan setempat.
6. Apabila tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos Rp300 ribu. Nantinya Anda akan dibuatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
sebagai bentuk identifikasi diri dan pencairannya hanya bisa dilakukan di daerah domisili tempat tinggal Anda.
Adapun bagi Anda yang tidak memiliki NIK dan KTP, bisa langsung mengajukan diri untuk pembuatan KKS. Berikut cara selengkapnya dari pembuatan KKS.
Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
1. Datang langsung ke RT/RW setempat untuk mengajukan diri sebagai warga kurang mampu. Bisa juga langsung mendatangi kantor kelurahan atau desa untuk meminta bantuan soal pendaftaran.
2. Setelah itu pihak kantor kelurahan atau desa akan memberikan formulir yang harus diisi sebagai syarat registrasi teknis.
3. Formulir calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah diisi selanjutnya akan divalidasi oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor desa, dan terakhir adalah kantor walikota atau bupati.
4. Jika sudah lolos tahap verifikasi, calon KPM akan mendapatkan rekening bank dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Nantinya KKS sendiri agar berfungsi sebagai kartu non-tunai yang berguna untuk menerima berbagai bantuan dari pemerintah.
Demikianlah cara yang bisa Anda lakukan apabila tidak memiliki NIK dan KTP tetapi ingin mendapatkan bansos Rp300 ribu dari Kemensos. Semoga informasi ini bermanfaat. (red/kemensos)
Komentar