Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH).
Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH) mendukung tindakan polisi Polres Metro Bekasi Kota menahan para pelaku vandalisme pada aksi demo di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Selasa (25/3/2024) kemarin.
Menurut ARH, tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok massa yang mengatasnamakan Masyarakat Sipil Bekasi Raya menggunakan baju hitam dan bermasker itu, tiba-tiba berorasi, naik ke meja, merusak papan nama anggota dewan, menulis kata-kata kotor, serta menghancurkan kaca dan fasilitas lain, merupakan tindakan serius yang tidak bisa ditolerir.
Alasannya kata ARH, pertama aksi demo tersebut tanpa ada ijin atau pemberitahuan apapun kepada DPRD Kota Bekasi dan tidak ada yang mengetahui atau mengenal identitas mereka.
“Untuk itulah saya sebut mereka seperti setan karena tidak ada ijin atau identitas mereka.Tau -tau mereka datang mengeruduk ke sini tanpa ada pemberitahuan. Pakai baju hitam dan bermasker lalu merusak fasilitas ruang Paripurna,” jelasnya geram.
Lalu alasan ke dua kata Arif, para perusuh tersebut bertentangan dengan pasal Tindak Pidana Pengrusakan seperti yang termatub di Undang-udang Nomor 1 tahun 1944 KUHP sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP.

“Tindakan aparat kepolisian yang sigap dan sangat dibenarkan oleh undang – undang, karena mereka (pelaku anarkis-red) telah melakukan perbuatan pengrusakan di ruang sidang paripurna DPRD Kota Bekasi yang merupakan fasilitas negara, ” terangnya.
Alasan ke tiga, kekhawatiran adanya penyusup atau pihak -pihak luar yang sengaja ingin membuat kegaduhan di Kota Bekasi.
“Kami datang ke Polres untuk mengetahui apakah mereka warga Kota Bekasi atau bukan? Ternyata ada yang berasal dari luar kota Bekasi. Makanya, kami khawatir mereka bermaksud ingin membuat kegaduhan yang berdampak pada terganggunya kondusifitas keamanan di Kota Bekasi, ” bebernya.
Comment