HRS Selalu Jadi Sorotan, Dipenjara lalu FPI pun Dilarang  Pemerintah 

Nasional1578 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.com – Setelah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab (HRS) dipenjara atas tuduhan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang menyebabkan kerumunan di acara Maulid Nabi SAW dan perkawinan putrinya, kini Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi FPI.

Habib Rizieq selalu menjadi sorotan mulai dari kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia yang menimbulkan kerumunan massa, acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan yang juga mengundang banyak orang, berujung Rizieq jadi tersangka.

Sekarang Ormas FPI dibubarkan oleh Pemerintah dengan pembubaran ini, maka pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.

“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).

Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas atau organisasi biasa,” ucap Mahfud dalam jumpa pers, Rabu (30/12).

Mahfud menjelaskan FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun sebagai organisasi tetap berkegiatan. Nah, kegiatan itu dianggap bertentangan dengan hukum.

“Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” beber Mahfud.

Ketentuan soal larangan kegiatan-kegiatan tersebut diatur perundang-undangan dan putusan MK No 82 PUU/XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.

Karena tidak mengantongi SKT, maka FPI dianggap sudah bubar alias seluruh kegiatannya terlarang.

“Aparat pemerintah, pusat, daerah, kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan ditolak terhitung hari ini karena legal standing tidak ada,” ucap Mahfud.

Tak hanya itu, kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dengan polisi juga tak kalah menyita perhatian. Polisi menyebut pengawal Rizieq menyerang lebih dulu dengan menyerempet mobil dan menembak mobil polisi.

Setelah itu baku tembak terjadi di kawasan Karawang hingga masuk ke Tol Cikampek KM 50. Polisi berhasil menangkap 4 dari 6 pengawal dan membawa ke Polda Metro Jaya. Tapi di dalam perjalanan 4 pengawal melawan dan akhirnya ditembak polisi dan tewas. Sedangkan 2 lainnnya sudah tewas saat baku tembak.

Sementara, FPI membantah semua tudingan polisi. Mereka menegaskan tak ada satu pun pengawal Habib Rizieq yang dibekali senjata api dan senjata tajam.(red/kumparan)

Komentar