HMI : Kekosongan Kepemimpinan di Kabupaten Bekasi, Akibat Ketidakjelasan Sikap Politik Pemda dan Pemprov Jabar

Ilustrasi : Kekosongan Kekuasaan

Oleh : Budi Nasrullah

Kab Bekasi, beritajejakfakta.com- Kepemimpinan menjadi hal yang sangat urgensi dalam kacamata Islam, hal tersebut bisa dilihat dari Tarikh Islam, bagaimana saat itu ketika transisi pergantian kepemimpinan dari Rasulullah kepada Abu Bakar As-Sidiq ketika Madinah belum kering dengan air mata duka dan jenazah Rasulullah belum di kebumikan.

Namun kaum Muhajirin dan Anshar sudah berunding di Tsaqifah bani Sa’adah untuk memutuskan pengganti Rasulullah.

Dari hal tersebut bisa dilihat betapa penting dan prioritasnya sosok pemimpin.

Kabupaten Bekasi semakin hari semakin dilanda problematika yang enggan berkesudahan hal tersebut di perparah adanya kekosongan di tampuk kekuasaan tertinggi dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Kepala Daerah.

Ini menjadi fenomena yang baru di Republik ini, sayangnya hal yang baru ini bukan prestasi namun sebuah malapetaka yang disebabkan karena kecacatan Birokrasi yang bobrok.

Harus disadari bersama persoalan yang hadir di Kabupaten Bekasi itu tidak terlepas karena intrik politik mendominasi yang mengakibatkan roda Pemerintahan tidak bisa berjalan optimal, akhirnya Masyarakat yang menjadi korban atas birahi politik yang tak tertahankan.

Fenomena yang terjadi sekarang adalah imbas ketidakjelasan sikap politik Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi, jika melihat kebelakang hal tersebut bisa kita lacak dari awal Bupati terpilih, pada tahun 2017.

Eka Supria Atmaja dipinang oleh Neneng Hasanah Yasin untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi. Pasangan ini menang mengalahkan 4 (empat) kontestan lain. Di tengah perjalanan Neneng Hasanah Yasin tersandung kasus Meikarta, setahun menjadi Pelaksana tugas pada tahun 2019 Eka Supria Atmaja disahkan menjadi Bupati Definitif hingga tahun 2022.

Setelah terpilihnya Eka Supria Atmaja Wakil Bupati Kabupaten Bekasi mengalami kekosongan. Sesuai amanah Konstitusi pada (PP  Nomor 12 Tahun 2018) tentang mekanisme pemilihan Wakil Bupati, Bahwa DPRD mengajukan pengangkatan Wakil Bupati kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemprov Jabar sudah di tempuh.

Tapi seperti yang di lansir di REPUBLIKA.co.id Pemprov Jabar menolak hasil yang sudah di usulkan DPRD Kabupaten Bekasi karena pemilihan Wakil Bupati melanggar beberapa aturan. Namun demikian sampai hari ini tidak ada kejelasan yang disampaikan kepada Masyarakat terkait penundaan pemilihan Wakil Bupati.

Tidak berhenti disitu persoalan Wakil Bupati belum selesai kekosongan jabatan juga terjadi di kursi Sekretaris Daerah, seharusnya seperti tertuang dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah pasal 8 poin 1, disitu di katakan Bupati/Walikota mengusulkan nama secara tertulis 1(satu) nama calon Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur paling lambat  lima hari terhitung sejak Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadi kekosongan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Ketua HMI Kab Bekasi, Budi Nasrullah

Namun pada realitanya Bupati lagi-lagi melakukan langkah-langkah inkonstitusional, padahal jauh-jauh hari tim panitia seleksi sudah merilis hasil dari seleksi Tujuh pejabat daerah yang mencalonkan diri untuk kursi Sekretaris Daerah dan hasil dari seleksi itu  menyodorkan tiga nama calon kandidat pejabat Daerah tapi Bupati tidak segera mengusulkan nama kandidat kepada Pemprov Jabar, justru ia malah menunjuk Herman hanafi sebagai Plh ( Pelaksana Harian).

Pada tanggal 11 juli 2021, Bupati Eka Supria Atmaja Wafat, yang kemudian pada tanggal 12 juli 2021 kekosongan kursi Kepala Daerah dimandatkan kepada Herman Hanafi sebagai Pelaksana tugas selama Tiga hari.

Belum ada langkah konkrit kedepannya yang akan dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jabar untuk segera menangani fenomena ini. Pemerintah Daerah Kabupaten bekasi yang masih mempunyai segudang PR yang harus di selesaikan di tambah penanganan Pandemi Covid 19 yang semakin hari makin meningkat, mempertegas kerumitan masalah yang harus segera ditangani.

Maka dari itu silahkan menilai Pemerintah Daerah dan Pemprov yang terlalu bermain-main di dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan hajat orang banyak, ini hal serius yang memerlukan penanganan yang cepat dan tepat.

Lebih daripada itu, meyakini bahwa banyak potensi para Tokoh, Pemuda dan terkhusus ASN Kabupaten Bekasi yang mempunyai kapabilitas dan integritas untuk mengisi kekosongan yang ada, jangan sampai intrik politik yang begitu kental menjadi bom atom yang meluluh lantahkan Kabupaten Bekasi dan lagi-lagi korban terparah dari bom atom itu adalah masyarakat.

Pemaparan yang ini jelaskan di atas menjadi masalah fundamental yang harus segera direspon oleh Pemda dan Pemprov, karena imbas dari itu semua roda Pemerintahan yang semestinya bisa memberikan peran terbaik dalam segudang persoalan di Kabupaten Bekasi jangan sampai Pemerintah Daerah larut dalam permasalahan yang tak ada ujungnya.

Dengan tegas warga Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi segera ambil langkah. Kabupaten Bekasi tidak bisa berjalan Auto pilot karena pasti akan berjalan tanpa arah.

Apabila tidak segera di selesaikan kami mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Bekasi siap bergerak membuat gelombang Reformasi di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. (red/pj)

Komentar