Muara Harianja sebagai kuasa hukum Hengki dan Hendra juga sependapat dengan penolakan kliennya terhadap pernyataan dua saksi tersebut karena memang dinilai meragukan dan ada unsur pembohongan.
” Mana mungkin klien saya mau membeli atau over alih tanah garapan kalau masih berupa laut? Logika saja mana ada orang beli laut?, dua saksi itu juga awalnya punya tanah garapan, rencananya untuk dibuat tambak bandeng, kalo itu laut mana mungkin mereka punya surat tanah garapan dan mau dibikin tambak bandeng pula ? , ” ucapnya heran.

Muara mengatakan kesaksian Andi dan Nana dipersidangan selalu memberikan kesaksian berubah – ubah.
” Tadi dipersidangan mengatakan bahwa air laut kadang pasang dan surut dan ada tanah timbul. Artinya bahwa selama ini tanah garapan tersebut bukan berupa hamparan laut yang dari sejak dulu sampai sekarang masih berupa lautan,kan? ucapnya.
Persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra
No. 592/Pod.B/2024/PN Tng.
“Hengki dan Hendra dikenakan satu pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu kepada pejabat pembuat akte, sementara klien saya tidak pernah memberikan keterangan palsu kepada siapa pun seperti yang dituduhkan di pasal tersebut, ” beber Muara Harianja.
Padahal sebelumnya pihak Penyidik Polres Tangerang dan JPU menuduh kliennya dengan dua pasal yaitu pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu dan pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu kepada pejabat pembuat akte.
Namun kata Muara, sekarang JPU mengenakan pasal tuduhan ke kliennya hanya pasal 266 KUHP.
Dipersidangan Mantan Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rohaman(52) juga hadir sebagai pihak yang dilaporkan juga oleh Arsin yang saat ini menjabat Kades Desa Kohod yang dulunya merupakan rival dari Rohaman pada pemilihan kepala desa Kohod sebelumnya.(SF)
Comment