Heboh, Ngaku Wartawati Tapi Palsukan Plat Nopol Dinas Polri, FWJ Indonesia Desak Polisi Tangkap Oknum Tersebut

Headline, Hukrim, Nasional3947 Dilihat

IPW menegaskan, pelaku tindak pidana pemalsuan TNKB dapat dijerat dengan hukum pidana berdasarkan pasal 263 jo pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Jo pasal 280 jo pasal 288 Undang-Undang lalu lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” ungkapnya.

Dengan adanya tindakan hukum pemalsuan TNKB tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelakunya. Sehingga warga sipil tidak senak sendiri dalam menggunakan plat nomor kendaraan oprasional Polri.

“Dengan penerapan sanksi hukum itu setidaknya biar kapok atas sikap sok-sokannya itu,” pungkas Sugeng.(SF)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar