Heboh, Ngaku Wartawati Tapi Palsukan Plat Nopol Dinas Polri, FWJ Indonesia Desak Polisi Tangkap Oknum Tersebut

Headline, Hukrim, Nasional4075 Dilihat

Menurut Romo apa yang dilakukan KO sudah suatu pelanggaran, terkait tindak pidana pemalsuan TNKB dapat dijerat dengan hukum pidana berdasarkan pasal 263 jo pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Jo pasal 280 jo pasal 288 Undang-Undang lalu lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Bila terbukti kata Romo, KO melakukan pemberitaan bohong di muka umum/kebohongan publik, klarifikasinya lewat media – media, KO juga terancam sanksi pidana pasal 45 ayat (2) UU ITE, sanksi yang diatur adalah penjara selama 6 tahun atau denda 1 milyar.

Sebelumnya diberitakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara dan mendesak kepolisan untuk memproses dugaan tindak pidana terkait dengan tindakan pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu yang diduga kuat untuk disalahgunakan lantaran mobil yang dipasang plat nomor khusus dinas kepolisian itu menunggak angsuran.

IPW menilai, kasus pemalusan TNKB itu merupakan tidak pidana. Untuk itu pihak kepolisian harus memeriksa terduga pelakunya, dan harus diminta pertanggungjawaban secara hukum.

“Pemalsuan TNKB itu merupakan tindak pidana. Kami mendesak pihak kepoilisian segera melakukan penyidikan terhadap pelaku pemalsuan TNKB tersebut,” ujar Sugeng kepada wartawan (25/5/2022).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar