Selain itu, Adi menjelaskan sedikitnya ada 10 media yang menaikan pemberitaan terkait hal itu, dan mereka di somasi KO, dengan alasan melakukan pencemaran nama baik tanpa adanya konfirmasi terlebih dulu. Dan terlebih KO meminta pemberitaan – pemberitaan itu umtuk dihapus.”Soal tindak pidana murni saya kira tak perlu konfirmasi karena bukti dan faktanya jelas ada,” ucapnya.
Bahkan pernah kok dari wartawan mengkonfirmasi ke KO, namun jawaban pertamanya itu mobil adalah pinjaman operasional, (liputan jurnalis-red),” jelasnya.
Adi menduga KO gunakan profesi wartawan hanya sebagai tameng untuk mendekati para perwira Polri, “Itu kan dugaan kita, kalau toh emang benar faktanya seperti itu. ya, silahkan di kroscek saja,” ucapnya.
Sebagai profesi wartawan, Adi juga menyayangkan sinergitas KO dengan beberapa Perwira Polri dijadikan manfaat untuk kepentingan pribadinya. Bahkan dia menudingnya hanya sebagai tameng kewartawanan.
“Soal sinergitas dengan Pemerintah, TNI/Polri hal wajar kok, tapi kalau sudah seperti yang dilakukan KO, itu sudah kelewat wajar,” ungkap Adi.
Ketika ditanya pandangan dan pendapat Ketua Umum FWJ Indonesia soal viralnya KO gunakan Nopol Pelat Dinas Polri, Adi menjelaskan dirinya sudah berkomunikasi via telpon. “Tadi udah komunikasi sama Ketum kami, kebetulan beliau sedang di luar kota.
Pada prinsipnya beliau justru mendorong untuk rekan – rekan wilayah Bekasi Kota segera buat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, selebihnya kata Ketum kami, FWJ Indonesia, serta beberapa lembaga kontrol sosial lainnya akan mendorong hingga KO ditangkap dan ditahan, begitu juga dengan orang – orang yang membantu tindak kejahatannya,” rinci Adi.
Pengakuan KO kata Adi berubah – ubah, bahkan KO seakan – akan kebal hukum dan tidak adanya tindakan kepolisian untuk mengamankan dan melakukan tindakan tegas dengan jeratan hukum.
Komentar