Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) warga RW 01 “disunat” oknum petugas RW sebesar Rp. 100.000 per Kepala Keluarga (KK).
Akibatnya warga merasa kecewa dan menjadi viral di masyarakat lantaran aturan pemotongan BST sebesar apapun dalam mekanisme aturan dari Pemerintah tidak diperbolehkan.
Menurut Abdul Muin Hafids, Ketua Komisi III, DPRD Kota Bekasi yang tinggal di wilayah Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi menjelaskan secara aturan tentu dana BST tersebut tidak diperbolehkan dipotong oleh pengurus atau aparat siapapun.
“Karena hak sepenuhnya adalah si penerima, kan aturannya yang berhak mencairkan dana adalah si penerima langsung,” jelasnya.
Sementara keterangan yang diungkapkan Humas RT beralasan jika pemotongan Rp 100.000 itu merupakan hasil musyawarah RT di seluruh RW 01. “Saya tidak mengetahui itu kebijakan darimana, tidak ada. Cuma lisan doang, hasil dari rapat tidak ada,” katanya tanpa mau menyebutkan identitasnya. (Kamis 14/1/ 2021).
Ia merinci dalam penggunaan dana BLT yang dipotong pengurus RW tersebut yaitu
Rp 80.000 akan diberikan warga di RW 01, Kelurahan Pejuang yang tidak mendapatkan BST.
“Terus yang Rp 10.000 untuk pengurus yang mengelola pendistribusian Bansos,” bebernya.
Sementara sisa uang Rp 10.000 lainnya dipergunakan untuk uang kas. Keterangan dari Sekretaris RW 01 Kelurahan Pejuang, Edi Hidayat membenarkan adanya pungutan Rp 100.000 dengan dalih masih banyak warga RW 01, Kelurahan Pejuang yang tidak kebagian bansos BST.
Ia juga menjelaskan tidak semua Rt warganya mendapatkan BST untuk dipotong semua. “Itu tergantung keikhlasan warga masing – masing yang tinggal di wilayah RW 01, Kelurahan Pejuang,” ujarnya. (red)
Komentar