Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali menggelar persidangan dengan agenda pembacaan keputusan kepada terdakwa kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur yang melibatkan ibu dan anak.
Sidang di gelar di ruang sari satu yang diketuai Majelis hakim Purnama, S.H.,M.H., Rabu (4/12/2024).
Sebelumnya tuntutan JPU, 6 bulan penjara namun akhirnya Majelis Hakim memutuskan vonis 52 hari tahanan untuk dua terdakwa EH dan P dipotong masa tahanan.
Sehingga menurut Ketua Majelis Hakim, Purnama dalam putusannya, ke dua terdakwa dianggap tidak perlu lagi menjalani hukumannya.
Dua terdakwa sudah tidak lagi menjalani vonis tersebut karena sudah dipotong masa tahanan dua minggu di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur dan Masa Tahanan Rumah.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Andi Muhamad Yusuf mengaku akan pikir -pikir dulu atas putusan hakim. “Kami belum memutuskan banding atau tidak karena kami masih pikir -pikir dulu,” ucap Andi.
Andi Muhamad Yusuf, selaku Kuasa Hukum Terdakwa dalam pernyataannya menekankan bahwa hari ini merupakan puncak dari proses panjang yang telah dilalui.
Komentar