Hakim dan Jaksa di Perkara Hengki dan Hendra di PN Kota Tangerang akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Jamwas Kejagung

Headline, Hukrim, Nasional1545 Dilihat

Kota Tangerang, beritajejakfakta.id – Kuasa hukum terdakwa, Hengki Susanto dan Hendra akan melaporkan Kejaksaan Negeri Tangerang Kota ke Jamwas Kejagung, Kajati Banten, Aswas Kejati Banten serta Aspidum Propinsi Banten.

Kuasa hukum terdakwa juga akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang ke Komisi Yudisial atas putuasannya yang tidak berkeadilan dan mengabaikan fakta hukum.

Kuasa hukum terdakwa yaitu Muara Harianja, SH, MHum, Andrew Steven Marodjahan, SH dan Sopar Amudi Sitinjak, S.H, M.H menyebut putusan vonis hukuman penjara yang diterima kliennya masing-masing 3 tahun 4 bulan, merupakan bentuk keseweng wenangan dan mengkebiri rasa keadilan.

“Kami Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa mempertimbangkan untuk melaporkan Kejaksaan Negeri Tangerang Kota ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) pada Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Banten, Asisten Pengawasan (ASWAS) pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dan Asisten Pidana Umum (ASPIDUM) Provinsi Banten, ” ungkap Muara.

Dan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang yakni Nanik Handayani SH, Beslin Sihombing, SH dan Wadji Pramono, SH, yang menyidangkan dan memutuskan vonis perkara para kliennya.

Sementara JPU dari Kejari Kota Tangerang, Eva Novita Nababan SH sebelumnya menuntut dua terdakwa dengan hukuman penjara 5 tahun. Namun Hakim memutuskan 3 tahun 4 bulan penjara.

“Karena sebagai profesi yang mulia, hakim dituntut untuk menjaga kemuliaan profesinya. Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) akan dikenakan sanksi, ” jelasnya.

Laporan Tim Kuasa Hukum terdakwa tersebut terkait dalam perkara dugaan Pemalsuan Surat Tanah Garapan seluas 533 hektar di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ucap Muara, usai sidang putusan, Senin (24/06/2024).

Putusan hakim dalam menvonis dua terdakwa tersebut kata Muara Harianja tidak mengacu, mempertimbangkan dan mengabaikan fakta- fakta hukum selama persidangan.

Sebelumnya pada saat kuasa hukum terdakwa menyampaikan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum, Muara menyampaikan bukti -bukti dan keterangan saksi yang ada berdasarkan pertimbangan hukum dari fakta-fakta yang terungkap di Persidangan.

Dan fakta – fakta hukum tersebut juga sudah disampaikan melalui Pledoi Kuasa Hukum terdakwa Hengki dan Hendra yaitu: bahwa mengenai Barang Bukti yang dihadirkan dalam Persidangan menurut Hukum Acara Pidana seharusnya Jaksa Penuntut Umum menunjukkan Barang Bukti apa saja yang telah diperoleh untuk perkara ini dan selanjutnya ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim dan Tim Kuasa Hukum dalam Persidangan.

“Namun dengan sangat nyata, mulai dari pembacaan dakwaan hingga pembacaan tuntutan, barang bukti asli tersebut tidak pernah ditunjukkan maupun diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum, ” bebernya.

Muara mengatakan sekalipun Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini melampirkan bukti dalam berkas perkara, bukti-bukti tersebut hanyalah berupa foto copy.

Bukti tersebut dalam perkara ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti. Dalam Praktik hukum pembuktian, jika pihak yang mengajukan alat bukti tertulis berupa fotocopy atau salinan dan tidak dapat menunjukkan surat asli dari tulisan tersebut, maka alat bukti tertulis tersebut tidak dianggap sah dimata hukum dan tidak akan menjadi Pertimbangan Hakim dalam memutus sengketa dalam persidangan.

Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa Yurisprudensi yang memuatnya yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor:3609 K/Pdt/1985.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar