H.Marta : BKD DPRD Kota Bekasi Mengevaluasi Etika dan Moral serta Menjaga Martabat dan Kehormatan Wakil Rakyat

Headline, Parlemen, Politik1706 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Salah satu anggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi Partai Golkar Persatuan, H.Marta, SPd yang menjabat juga sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) mengatakan tugas Badan Kehormatan adalah memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Lebih jauh apa saja fungsi BKD ternyata ada dua yaitu fungsi aktif dan fungsi pasif. Fungsi aktif Badan Kehormatan yaitu dengan mengevaluasi setiap absensi anggota dewan dalam rapat-rapat, mengawasi produk hukum yang dihasilkan DPRD, dan meninjau intensitas rapat yang dilakukan oleh DPRD.

H.Marta, SPd saat melaksanakan Reses II di Medan Satria

H. Marta yang baru saja menggantikan posisi Hj.Aminah dari Fraksi PAN rekan sesama legislator yang mengundurkan diri dari Susunan Pengurus Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Dalam tugas barunya , H Marta mengungkapkan apresiasinya kepada pimpinan dewan yang telah memberikan kepercayaannya untuk duduk di BKD DPRD Kota Bekasi.

“Amanah ini akan saya jalankan sesuai aturan dan mekanismenya, dukungan dan suport dari para legislator saya harapkan demi kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD,” terangnya, Kamis (28/7/2022). (SF/Adikarya Parlemen)

Komentar