Pemprov Kaltara telah membuka penerimaan calon PPPK 2024 melalui pengumuman Gubernur Nomor 800.1.2.2/1494/BKD tertanggal 30 Oktober 2024.Dalam proses seleksi administrasi PPPK di Provinsi Kalimantan Utara, terdapat tiga jenis formasi yang dilamar.
Untuk formasi tenaga teknis, dari 1.163 pelamar, sebanyak 1.162 memenuhi syarat (MS) dan 1 pelamar tidak memenuhi syarat (TMS).
Pada formasi guru, dari total 88 pelamar, terdapat 84 pelamar yang memenuhi syarat dan 4 lainnya tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, untuk formasi tenaga kesehatan, dari 1.255 pelamar, sebanyak 1.254 memenuhi syarat, dan hanya 1 pelamar yang tidak memenuhi syarat.
Jumlah pelamar yang signifikan ini mencerminkan antusiasme masyarakat untuk bergabung sebagai PPPK.
Workshop ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan pemahaman tentang tahapan seleksi dan implementasi kebijakan PPPK.
Gubernur Zainal menekankan pentingnya transformasi birokrasi menuju Indonesia Emas 2045 melalui tiga pilar meliputi, transformasi organisasi yang lebih fokus dan spesialisasi, sistem kerja fleksibel dan kolaboratif dan pengelolaan SDM berbasis human capital yang tangguh.
“PPPK adalah peluang untuk menyelaraskan sektor publik dan swasta, menciptakan pertukaran pengetahuan dan mendorong percepatanpembangunan,”tambahnya.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik.
Kehadiran PPPK diharapkan menjadi angin segar bagi percepatan pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Utara,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Para Asisten, Staf Ahli, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Perwakilan Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, atau yang mewakili, Narasumber dari Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Kanreg VIII BKN Banjarmasin, Misrah, S.AP.
Analis Data dan Informasi, Kanreg VIII BKN Banjarmasin, Isnan Syamhudi, S.Kom, PPPK di lingkungan Pemprov Kaltara. (Desi/ADV)
Komentar