Menurutnya, penjualan minyak goreng subsidi secara bebas dapat memberikan celah bagi oknum-oknum yang memanfaatkan subsidi.
Dikatakannya, salah satu praktik yang harus diantisipasi adalah penimbunan minyak goreng subsidi di level distributor sehingga tak sampai ke tangan konsumen.
“Penimbunan itu dengan tujuan mengumpulkan barang bersubsidi dan dijual kembali dengan harga normal,” tandasnya.
Sementara itu, Ericha Fatma Yuniati dari Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian.(Kemenperin) mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk selalu menjaga produktivitas industri minyak goreng sawit (MGS) dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, Kemenperin mendorong para pelaku industri MGS bisa berkontribusi terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng di masyarakat.
“Kebijakan ini sebagai wujud nyata upaya pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat,” kata Ericha.
Komentar