Germaksi Kecam Dua Kandidat Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi yang Tak Mundur dari Jabatannya

Headline, Politik1047 Dilihat

Terancam Didiskualifikasi

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menyatakan, bahwa Solihin dan Uu Saeful Mikdar belum juga menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi dan ASN.

Menurut Vidya, kedua kandidat tersebut akan diskualifikasi jika tidak menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 September 2024.

“Sejauh ini kami (Bawaslu-red) masih menunggu surat pemberhentian atau pengunduran diri untuk Bakal Calon Wali Kota maupun Bakal Calon Wakil Wali Kota Bekasi,” kata Vidya kepada awak media, Senin (9/9/2024).

Lebih lanjut, Vidya menjelaskan bahwa kedua kandidat tersebut sudah harus mengundurkan diri dari jabatam terdahulu.

Terlebih, diketahui Uu Saeful Mikdar sebelumnya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Solihin sebagai anggota DPRD Kota Bekasi terpilih 2024-2029.

P”Kalau sudah ditetapkan tapi belum mengundurkan diri, kami merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi terkait administrasinya,” tegas Vidya.

Komentar